Penyerahan BKP pada Pembiayaan Syariah (Pasal 1A)

Dalam UU No.42 Tahun 2009, terdapat penegasan mengenai lingkup definisi penyerahan BKP pada pembiayaan syariah. Seperti diketahui, skema penyerahan barang pada pembiayaan syariah adalah sebagai berikut:
a. Bank syariah dan nasabah melakukan perjanjian pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
b. Bank syariah melakukan perjanjian jual beli kepada penjual barang lalu membayar sejumlah uang untuk memperoleh barang yang diinginkan oleh nasabah.
c. Penjual menjual barang kepada bank syariah, dan bank syariah menjual barang kepada nasabah. Ini merupakan alur perpindahan hak atas barang, bukan alur perpindahan barang itu sendiri. Sebab, pada praktiknya, barang tersebut langsung diberikan oleh penjual kepada nasabah.
d. Nasabah mencicil pembayaran kepada bank syariah sesuai kesepakatan pada perjanjian pembiayaan.

Dari skema di atas tampak bahwa terjadi dua kali penyerahan hak atas barang. Pertama, dari penjual kepada bank syariah. Kedua, dari bank syariah kepada nasabah. Meskipun demikian, UU PPN 1984 memandang kedua penyerahan barang tersebut sebagai satu kesatuan penyerahan barang, yakni dari penjual kepada nasabah.

Asumsikan, barang yang dibeli oleh nasabah adalah Barang Kena Pajak. Mengingat Pasal 4 ayat (1) huruf a mengatur bahwa PPN dikenakan, antara lain, atas penyerahan BKP di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha, maka yang dikenakan PPN adalah atas kegiatan penyerahan BKP oleh penjual kepada nasabah.

Pak Untung berkata, “Pasal 1A ayat (1) huruf h merupakan ketentuan baru yang sebenarnya merupakan penegasan bahwa apabila terjadi penyerahan BKP dalam rangka perjanjian pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, maka yang termasuk dalam pengertian penyerahan BKP menurut undang-undang adalah penyerahan BKP yang dianggap secara langsung dilakukan oleh PKP kepada pihak yang membutuhkan BKP dimaksud.”

Dengan demikian, penjual tidak memungut PPN kepada bank syariah atas perpindahan hak terkait perjanjian jual-beli mereka, dan bank syariah tidak memungut PPN kepada nasabah atas perpindahan hak serupa. UU PPN 1984 menghendaki penjual (PKP) memungut PPN kepada nasabah.

Ditulis pada Uncategorized | Tinggalkan Komentar

Barang Yang Masih Tersisa pada Saat Pembubaran Perusahaan (Pasal 1A)

Barang Kena Pajak atau aktiva yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan (dengan syarat tertentu) termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak menurut Pasal 1A ayat (1) huruf e.

Sebelum berlakunya UU No.42 Tahun 2009, bunyi pasal tersebut adalah sebagai berikut:
Yang termasuk dalam pengertian penyerahan BKP adalah Persediaan BKP dan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran, sepanjang PPN atas perolehan aktiva tersebut menurut ketentuan dapat dikreditkan.

Sesudah UU No.42 Tahun 2009 berlaku, bunyi pasal tersebut adalah sebagai berikut:
Yang termasuk dalam pengertian penyerahan BKP adalah BKP berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan.

-> baca juga Pasal 1A ayat (2) huruf e yang berbunyi:
Yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, dan yang Pajak Masukan atas perolehannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c.

Pak Untung berkata, “Perubahan formula ini (Pasal 1A ayat (1)-pen) tidak mengubah makna yang terkandung di dalamnya karena formula yang baru tersebut didampingi dengan formula Pasal 1A ayat (2) huruf e.”

Dengan demikian, tidak ada perubahan norma pada aturan mengenai lingkup definisi penyerahan BKP dalam kaitannya dengan barang yang masih tersisa sewaktu pembubaran perusahaan.

Update:
Membaca ulang ulasan di sini, saya merasa perlu menambahkan catatan sebagai berikut:

Sebelum UU No.42 Tahun 2009 berlaku, BKP yang masih tersisa pada saat pembubaran masuk dalam pengertian penyerahan BKP sepanjang PPN atas perolehan aktiva tersebut menurut ketentuan dapat dikreditkan. Atau dengan kata lain, sepanjang tidak tergolong barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf a s.d. huruf terakhir.

Bagaimana setelah UU No.42 Tahun 2009 berlaku? Pasal 1A ayat (2) huruf e dalam UU No.42 Tahun 2009 hanya mengecualikan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan c dari definisi penyerahan BKP, terkait dengan barang yang masih tersisa pada saat pembubaran. Jadi, menurut saya, lingkup definisi penyerahan BKP terkait barang yang masih tersisa pada saat pembubaran menjadi lebih luas sejak berlakunya UU No.42 Tahun 2009.

Misalnya begini:
Pada saat pembubaran perusahaan manufaktur, masih tersisa komputer (dibeli sebelum perusahaan menjadi PKP), bus (untuk antar-jemput sekolah bagi anak karyawan), dan sedan (kendaraan dinas direktur).

- Komputer yang dibeli sebelum perusahaan menjadi PKP tergolong barang sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (8) huruf a.
- Bus untuk antar jemput tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha sehingga tergolong barang sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (8) huruf b.
- Sedan, sepanjang bukan merupakan barang dagangan atau sewaan, tergolong barang sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (8) huruf c.

Jika pembubaran perusahaan terjadi sebelum 1 April 2010, baik komputer, bus, maupun sedan yang masih tersisa tidak masuk dalam definisi penyerahan BKP karena ketiganya tidak dapat dikreditkan. Namun, jika pembubaran perusahaan terjadi sesudah 1 April 2010, komputer yang masih tersisa termasuk dalam definisi penyerahan BKP karena, meskipun tidak dapat dikreditkan, tidak tergolong barang … yang Pajak Masukan atas perolehannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c.

Demikian catatan saya.

Ditulis pada Uncategorized | Di-tag ,

Penjualan Aktiva (Pasal 16D UU PPN)

Berikut adalah perbandingan Pasal 16D UU PPN lama dan UU PPN baru.

UU No.8 Tahun 1983 s.t.d.t.d. UU No.18 Tahun 2000
Pasal 16D:
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan.

UU No.8 Tahun 1983 s.t.d.t.d. UU No.42 Tahun 2009
Pasal 16D:
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c.

Pak Untung berkata, “Perubahan redaksional dilakukan terhadap Pasal 16D ……. secara tidak langsung memperluas ruang lingkup Pasal 16D.”

Sebelum terbit UU No.42 Tahun 2009, penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan dikenakan PPN sepanjang PM-nya dapat dikreditkan, yakni bahwa aktiva tersebut bukan merupakan barang yang memenuhi kriteria Pasal 9 ayat (8) huruf a s.d. huruf terakhir.

Sesudah berlakunya UU No.42 Tahun 2009, penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan dikenakan PPN sepanjang bukan merupakan barang yang masuk dalam kriteria Pasal 9 ayat (8) huruf b dan c saja.

Demikianlah maksud kata “perluasan” yang dikemukakan oleh Pak Untung.

Contoh: Suatu aktiva merupakan barang yang memenuhi kriteria Pasal 9 ayat (8) huruf a, namun bukan aktiva sebagaimana huruf b dan c. Maka, berdasarkan UU PPN lama, penyerahan aktiva tersebut tidak dikenakan PPN. Sedangkan berdasarkan UU PPN baru penyerahan aktiva tersebut dikenakan PPN

Lebih lengkap tentang Pasal 9 ayat(8) pada UU No.42 Tahun 2009:
Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:
a. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;
c. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;
d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
e. dihapus;
f. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
g. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);
h. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;
i. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan; dan
j. perolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a).

Beberapa catatan lain:
1. Baik pada UU lama maupun UU baru, status PKP merupakan salah satu persyaratan pengenaan PPN atas transaksi ini.
2. Redaksi Pasal 16D adalah, “PPN dikenakan atas penyerahan…..,” dan seterusnya. Ini berarti bahwa pemilihan UU mana yang berlaku didasarkan atas saat terjadinya penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan tersebut. Dengan kata lain, tidak penting kapan saat perolehannya dan apakah PM atas aktiva tersebut muncul pada periode UU lama atau UU baru, karena yang perlu diperhatikan adalah saat penyerahannya (penjualan kembali).

Peraturan terkait:
UU No.42 Tahun 2009
UU No.11 Tahun 1994

Ditulis pada Uncategorized | 1 Komentar